Future Search Dialog dalam Menggagas Masa Depan KLA Berbasis Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI Nomor 02 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka memenuhi hak anak yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui pengarusutamaan hak anak, yang dikemas dalam program dan kegiatan. Sedangkan anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Pembangunan wilayah administrasi terkait pemenuhan hak anak merupakan sebuah upaya memenuhi hak-hak dasar anak, sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 bahwa hak memperoleh pelayanan dari segala aspek dan bidang, yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Perhatian terhadap pemenuhan hak anak merupakan bentuk investasi untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui pemenuhan hak anak, baik dari segi pendidikan, kesehatan dan hak-hak lainnya, termasuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan.

Continue Reading »Future Search Dialog dalam Menggagas Masa Depan KLA Berbasis Masyarakat

Popularity: 3% [?]

Koordinasi Pokja AMPL-BM dan Tim Lintas Sektor Malaria

Polewali 23/11/2011, Air merupakan kebutuhan mahluk hidup, khususnya manusia, yang paling utama (primary goods). Manusia hanya akan dapat bertahan hidup beberapa hari saja apabila tidak mengkonsumsi air. Oleh karena itu kebutuhan manusia akan air merupakan kebutuhan mutlak yang tidak dapat digantikan. Air meskipun merupakan sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable goods), namun ketersediaannya dibatasi oleh ruang dan waktu.Distribusi air sangat dipengaruhi oleh letak geografis suatu daerah dan waktu-waktu tertentu. Continue Reading »Koordinasi Pokja AMPL-BM dan Tim Lintas Sektor Malaria

Popularity: 5% [?]

Koordinasi PAUD Holistik-Integratif dan KHPPIA antar Stakeholder

Pengembangan Anak Usia Dini (Paud) Holistik-Integratif merupakan penjabaran dari berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang ada di negara kita, seperti; UUD 1945 Pasal 28b ayat (2) berbunyi “Setiap anak  berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, dan lebih dipertajam lagi ke dalam  UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta mengandung esensi komitmen internasional tentang hak anak dalam Convention on the Rights of the Child (CRC), Education For All (EFA) dan A World Fit for Children (WFC). Continue Reading »Koordinasi PAUD Holistik-Integratif dan KHPPIA antar Stakeholder

Popularity: 7% [?]

Pelatihan Tenaga Pendamping PUS PAUD Holistik-Integratif

Polewali,- Pengembangan anak usia dini holistik integratif merupakan pengembangan anak usia dini yang dilakukan berdasarkan pemahaman untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan dan sistematis. Anak usia dini mencangkup janin dalam kandungan sampai umur 6 tahun dan pengelompokkan usia dini dimulai dari bayi usia 0-28 hari, anak usia 1-24 bulan, anak usia 2-6 tahun. Bahwa dalam pelatihan tenaga pendamping pengembangan anak usia dini terdiri dari Tiga Desa yaitu Desa campurjo Kecamatan Wonomulyo terdiri dari satu orang Pengelola PAUD dan Tujuh orang  pendamping, Desa Bonotorejo kecamatan Tapango terdiri dari tujuh pendamping dan 1 pengelola  PAUD dan Desa Suruang Kecamatan Campalagian terdiri dari satu orang pengelola PAUD dan delapan orang Pendamping. Dilaksanakan selama 5 (Lima) hari yaitu; hari Senin-Jum’at tanggal 31 oktober – 4 November 2011 bertempat di Hotel Lilianto Jln. Ahmad Yani Polewali, Polman- Sulawesi barat.

Continue Reading »Pelatihan Tenaga Pendamping PUS PAUD Holistik-Integratif

Popularity: 6% [?]

Menggagas Masa Depan Kabupaten Layak Anak di Polewali Mandar

Polewali — KLA (Kabupaten/Kota Layak anak) adalah sistem pembangunan wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka memenuhi hak anak yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui pengarusutamaan hak anak (PERMEN No. 02 Tahun 2009).  Olehnya itu Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebagai salah-satu kabupaten pilot project melaksanakan kegiatan lokakarya dalam menggagas masa depan kabupaten layak anak kerjasama Pemkab Polman – UNICEF yang bertempat di Hotel Istana Kecamatan Wonomulyo pada Hari Kamis 27 Oktober 2011 kemarin, dimana kegiatan ini dihadiri sekitar 60 undangan yang bersumber dari berbagai unsur yang terkait, termasuk dihadirkannya anak-anak usia sekolah. Guru dan Murid dari Madrasah Tsanawiah (MTs) Negeri Tinambung  yang juga merupakan pilot project ramah anak juga dihadirkan dalam kegiatan ini untuk memberikan pemaparan tentang  fakta yang terjadi yang terjadi disekolahnya.

Continue Reading »Menggagas Masa Depan Kabupaten Layak Anak di Polewali Mandar

Popularity: 8% [?]

Page 1 of 1812345...10...Last »