Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI Nomor 02 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka memenuhi hak anak yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui pengarusutamaan hak anak, yang dikemas dalam program dan kegiatan. Sedangkan anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pembangunan wilayah administrasi terkait pemenuhan hak anak merupakan sebuah upaya memenuhi hak-hak dasar anak, sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 bahwa hak memperoleh pelayanan dari segala aspek dan bidang, yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Perhatian terhadap pemenuhan hak anak merupakan bentuk investasi untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui pemenuhan hak anak, baik dari segi pendidikan, kesehatan dan hak-hak lainnya, termasuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan.
Continue Reading »Future Search Dialog dalam Menggagas Masa Depan KLA Berbasis Masyarakat
Popularity: 3% [?]

Categories:
Tags:


















Recent Comments